Senin, 26 April 2010

HUBUNGAN ETIKA DENGAN HUKUM

Etika berhubungan dengan perilaku manusia. Manusia itu yakin dan wajib berbuat baik dan menghindari yang jahat.Oleh karena itu dalam etika mempermasalahkan hal-hal seperti: apakah yang disebut baik itu, apakah yang buruk itu, apakah ukuran baik dan buruk itu, apakah suara batin itu, mengapa orang terikat pada kesusilaan. Etika (ethics) dapat disamakan dengan ilmu Akhlak, yaitu studi yang sistematis tentang tabiat dari pengertian nilai “baik”, “buruk’, “seharusnya”, “benar”, “salah”, dsb, serta prinsip-prinsip yang umum yang membenarkan dalam menggunakannya terhadap sesuatu (disebut juga filsafat moral).

Arti menurut bahasa, etika dibedakan artinya dengan moral (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Etika merupakan: 1). Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, serta hak dan kewajiban moral (akhlak); 2) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; 3) nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Sedangkan moral berarti: 1) ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan sebagainya; 2) -kondisi mental yang membuat orang berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin; -isi hati atau keadan perasaan sebagaimana terungkap dalam perbuatan.

Etika dapat dipandang sebagai sarana orientasi bagi usaha manusia untuk menjawab suatu pertanyaan yang fundamental yaitu bagaimana manusia harus hidup dan bertindak ? Moral memuat ajaran-ajaran, wejangan-wejangan, patokan-patokan bagaiamana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika merupakan filsafat/pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral.


0 komentar:

Posting Komentar