Perwujudan dari etika profesi semestinya tercermin dalam perilaku seseorang yang mendudukki suatu profesi dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pelaksanaan kegiatan profesional merupakan karya pelayanan terhadap masyarakat, dengan demikan menjadi satu dengan pergaulan hidup dalam bermasyarakat. Pelaksanaan profesi hukum bermakna bagi kepentingan masyarakat yaitu memasuki ranah yang diberi kandungan NILAI dalam masyarakat, seperti: pencarian keadilan dan kebenaran, penegakan hukum, penghormatan HAM.. Ini membawa akibat pelaksanaan etika profesi hukum tidak dapat dilepaskan dengan kebudayaan yang berkembang di dalam masyarakat.
Etika profesi dipahami sebagai metoda-metoda, kaidah-kaidah, nilai-nilai kepedulian yang berhubungan dengan itu yang menuntun seseorang dalam memenuhi tanggung-jawab profesinya (Satjipto Rahardjo, Seminar Kejahatan Profesi, 1992).
Kebudayaan tersebut dalam wujud idiil merupakan keseluruhan ide-ide, nilai-nilai yang memberikan arah, mengendalikan, dan mengatur tata kelakuan manusia dalam masyarakat. Perwujudan ini termasuk etika pada umumnya. Oleh karena itu etika profesi bidang hukum tidak boleh bertentangan dengan etika pada umumnya, atau etika pada umumnya menyangkut etika profesi bidang hukum mengkristalisasikan diri dalam etika manusia dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban profesionalnya. Di samping itu, kebudayaan mempunyai unsur-unsur, di antaranya: ilmu pengetahuan. Berdasarkan ini, ilmu pengetahuan merupakan unsur dari kebudayaan maka penerapan dan perkembangan ilmu pengetahuan terikat dalam kebudayaan masyarakat yang bersangkutan.
Hal tersebut dikaitkan dengan pelaksanaan pekerjaan profesi khususnya profesi bidang hukum dituntut penguasaan tindakan yang dilandasi penerapan ilmu pengetahuan untuk memecahkan persoalan masyarakat,maka penerapan ilmu itu pun terikat dengan nilai-nilai budaya masyarakatnya.
Etika profesi (di bidang hukum) pada dasarnya mengandung nilai-nilai yang memberikan tuntunan tingkah-laku, demikian juga hukum. Etika profesi dan hukum sebenarnya sama-sama dapat dilihat sebagai bagian dari kebudayaan. Lebih lanjut, apabila dibandingkan, hukum mempunyai tujuan agar di dalam suatu masyarakat terdapat ketertiban karena hukum menghendaki agar tingkah-laku manusia sesuai dengan hukum yang berlaku. Sedangkan etika mengejar agar sikap batin manusia berada dalam kehendak batiniah yang baik. Di sini yang dituju bukan terpenuhinya sikap perbuatan lahiriah, akan tetapi sikap batin manusia yang bersumber pada hati nurani, karena itu diharapkan tercipta manusia yang berbudi luhur.
0 komentar:
Posting Komentar