Penjelasan pengertian kode etik ditelusuri makna etimologisnya. Kode berarti tulisan, tanda-tanda, kata-kata yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, pengertian etik sebagaimana telah dijelaskan. Kode etik merupakan norma-norma dan asas-asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan ukuran tingkah laku. Di sini dapat dipahami bahwa kode etik itu keberlakuannya untuk kalangan kelompok tertentu, seperti: kelompok profesi advokat, hakim, dsb, yang berfungsi untuk mengukur tingkah laku berkaitan dengan profesinya ( professional conducts), bagaimana pelaksanaan profesinya itu baik atau buruk, benar atau salah, sudah yang seharusnya ataukah tidak.
Apa pengertian kode etik menurutt istilah, diajukan penjelasan dari Ig. Suwarno, Soebyakto sebagaimana dikutip oleh Ign. Ridwan Widyadharma (1991). Kode etik merupakan aturan-aturan susila, atau sikap akhlak yaang ditetapkan bersama dan ditaati bersama oleh para anggota yang tergabung dalam suatu organisasi (organisasi profesi). Oleh karena itu, kode etik profesi merupakan suatu bentuk persetujuan bersama yang timbul secara murni dari diri pribadi para anggotanya. Jadi kode etik merupakan serangkaian ketentuan dan peraturan yang disepakati bersama guna mengatur tingkah laku para anggota organisasi. Kode etik merupakan cerminan dari etika profesi, sebagai suatu ikatan, suatu aturan (tata), atau norma yang harus diindahkan (kaidah) yang berisi petunjuk-petunjuk kepada para anggota organisasinya, tentang larangan-larangan yaitu apa yang tidak boleh diperbuat atau dilakukan, tidak hanya dalam menjalankan profesinya, melainkan juga menyangkut tingkah laku mereka pada umumnya dalam masyarakat.
Pentingnya kode etik bagi suatu profesi (Austin, dalam Liliana, 1995) menyangkut:
1. professional codes of ethics serve to increase the prestige of the profession,
2. ethical codes provide some guidelines for right or wrong behaviour of members of the organization. In addition, they help in controlling internal disagreements and bickering among professionals within the organization and accelerate the process of consensual behavior,
3. the provide clients and prospective clients some protection from incompetence and charlatanism in the knowledge that a psychotherapist belons to a professional organization that has a code of ethics. Also, the provide the mental health professions some measure of assurance that the behavior of individual psychotherapist will not be detrimental to the profession. In addition, codes of ethics help to protect psychotherapist from the public, especially in regard to malpractice suits,
4. they enable the profession to regulate itself and function autonomously, without being solely controlled by the government or by governmental regulations,
5. they provide supervisors, consultants, and other professional with a basis for appraising and evaluating practitioner activities,
6. ethical guidelines may assist counselor educators in designing and implementing counselor training course.
Advokat/penasihat hukum adalah termasuk di dalam kalangan profesionaal, yang dalam pelaksanaan profesinya memerlukan suatu tuntunan dan tolok ukur etik bagaimana sebaiknya menjalankan profsi sebaik-baiknya, dan dapat menghindari perilaku profesi yang buruk/jahat. Ini terkait denga etika profesi yang arus dipatuhi dan dengan demikian diharapkan kehormatan profesi dapat dijaga dan dipertahankan. Ketentuan-ketentuan etika profesi tersebut dapat dilihat dalam kode etik profesi (advokat).
Hal-hal yang merupakan subtansi dari kode etik advokat menyangkut:
1. peraturan yang bersangkutan dengan keahlian. Di sini memuat tentang persyaratan untuk menjadi anggota, peraturan yang mewajibkan untuk mengikuti pelatihan, peraturan untuk memperoleh advis,
2. peraturan mengenai sifat-sifat pribadi, yang terdiri dari ketentuan yang tidak membenarkan pengikatan diri pada suatu badan usaha, rahasia jabatan, kewajiban menghormati klien, jaminan kebebasan bagi masyarakat untuk memilih konsultan, dan kewenangan konsultan untuk menerima atau menolak,
3. peraturan yang bertalian dengan harta kekayaan dari klien yang diurus. Dalam hal ini dibutuhkan kejujuran dan integritas bagi para anggota profesi yang dijadikan persyaratan keanggotaan. Bagi klien yang kemungkinan menjadi korban diberi ganti kerugian.
4. Peraturan yang menjaga dipegang teguhnya prinsip hubungan baik antara rekan seprofesi maupun dengan profesi-profesi lainnya. Di sini mencakup peraturan kewajiban menjaga nama profesinya, menghormati kawan seprofesi, tidak dibenarkan mencuri klien dari rekan seprofesi, larangan mengiklankan diri dan persaingan tarif.
Sistematika kode etik advokat terdiri dari:
1. kepribadian advokat,
2. hubungan dengan klien,
3. hubungan dengan teman sejawat,
4. cara bertindak dalam menangani perkara
5. ketentuan-ketentuan lain,
6. pelaksanaan kode etik advokat.
0 komentar:
Posting Komentar