Perubahan dan perkembangan masyarakat saat ini telah berlangsung sangat cepat, sebagai suatu proses transformasi masyarakat industri menjadi masyarakat informasi, yaitu suatu masyarakat yang kehidupan dan kemajuannya sangat dipengaruhi oleh penguasaan atas informasi. Dampaknya adalah telah berlangsung perubahan yang revolusioner menyangkut segala segi kehidupan, yang kaitannya dengan tata hubungan internasional antar bangsa menjadi bersifat global.
Kecenderungan globalisasi mau tidak mau memasuki ranah kehidupan kita dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang dalam kehidupan hukum harus memperhitungkkan instrumen-instrumen hukum internasional dan pemikiran-pemikiran yang mendunia. Proses globalisasi membawa akibat tolok ukur utama hubungan antar bangsa atau negara tidak lagi ideologi, melainkan ekonomi yakni keuntungan atau hasil nyata apa yang dapat diperoleh dari adanya hubungan tersebut. Pengaruh luar dapat cepat sekali masuk ke Indonesia sebagai implikasi terciptanya sistem ekonomi yang terbuka.
Globalisasi mengandung makna yang dalam dan terjadi di segala aspek kehidupan, seperti: politik, ekonomi, sosial-budaya, IPTEK, dan sebagainya. Dalam dunia bisnis, misalnya , globalisasi tidak hanya sekedar berdagang di seluruh dunia dengan cara baru, yang menjaga keseimbangan antara kualias global hasil produksi dengan kebutuhan khas konsumen yang bersifat lokal. Cara baru ini dipengaruhi oleh saling ketergantungan antar bangsa yang semakin meningkat, berlakunya standar-standar dan kkualitas baku internasional, melemahnya etnosentris sempit, peningkatan peran swasta.
Ekspansi perdagangan dunia dan juga dilakukannya rasionalisasi tarif tercakup dalam GATT ( the General Agreement on Tarrif and Trade). GATT sebenarnya merupakan kontrak antar partner dagang untuk tidak memperlakukan secara diskriminatif, proteksionis. Kesepakatan-kesepakatan dilaksanakan pada kegiatan putaran-putaran, sejak 1947 hingga putaran Uruguay (1986) yang menarik karena berhasil dibentuknya WTO ( World Trade Organization) yang dimulai 1 Januari 1995. Kesepakatan untuk mendirikan WTO mengulangi tujuan GATT, yakni meningkatkan standar kehidupan dan pendapatan menjamin kesempatan kerja, memperluas produksi dan perdagangan, serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya di dunia. WTO memudahkan implementasi instrumen hukum putaran Uruguay, menyediakan forum negosiasi antar negara dan melakukan pemantauan periodik terhadap kebijakan perdagangan negara-negara anggota.
Tantangan bagi Indonesia untuk menghadapi era globalisasi tersebut adalah penyiapan SDM, kaitannya dengan hukum adalah termasuk aparat penegak hukum. Dalam hal tuntutan profesionalisme, penyesuaian standar-standar etika profesi yang universal. Dalam hal ini, kedudukan advokat menjadi strategis dalam rangka pemberian jasa hukum dalam era global. Untuk konteks makalah ini perlu difokuskan mengenai: organsisasi advokat dan standar profesi yang bersifat internasional, penguasaan subtansi hukum yang bersifat global, serta pengorganisasian/pengelolaan jasa hukum.
Konggres PBB (Eighth United Nation Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, Havana, 27 August – 7 September 1990), di antaranya menetapkan kaitannya dengan pentingnya peran penasihat hukum/pengacara (lawyers) dan jasa hukum sebagai realisasi dari HAM, serta ditentukan pula standar profesinya.
· All persons are entitled to call up on the assistance of a lawyers of the choice to protect and establish their rights and to defend them in all stages of criminal proceeding.
· Governments shall ensure that efficient procedures and responsive mechanism for effective and equal access to lawyers are provided for all persons within their territory and subject to their jurisdiction, without distinction of any kind, such as discrimination based on race, colour, ethnic origin, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth, economic or other status.
0 komentar:
Posting Komentar