Selasa, 27 April 2010

KODE ETIK MENGGUNAKAN RADIO KOMUNIKASI

Dalam perkembangan teknologi komunikasi, peraturan tetap dibutuhkan untuk menjadi acuan atau pertimbangan dan dasar dalam melakukan perilaku berkomunikasi di kalangan masyarakat umum.Munculnya teknologi baru yang bersifat interaktif membuat manusia yang menggunakannya terusmenerus mencari informasi dan menggunakan teknologi itu.


Berikut di bawah ini adalah beberapa etika dan etiket dalam berkomunikasi antar manusia
dalam kehidupan sehari-hari :
a.
Jujur tidak berbohong
b.
Bersikap Dewasa tidak kekanak-kanakan
c.
Lapang dada dalam berkomunikasi
d.
Menggunakan panggilan/sebutan orang yang baik
e.
Menggunakan pesan bahasa yang efektif dan efisien
f.
Tidak mudah emosi/emosional
g.
Berinisiatif sebagai pembuka dialog
h.
Berbahasa yang baik, ramah dan sopan
i.
Menggunakan pakaian yang pantas sesuai keadaan
j.
Bertingkahlaku yang baik

Sensor
Sensor adalah sebuah alat pendeteksi dalam sebuah kejadian. Baik itu alat sensor gempa, sensor syunami,, sensor media, dan masih banyak yang lainnya. Namun dalam kajian ilmu komunikasi sensor adalah sebuah alat control social untuk menyaring berbagai komunikasi massa yang akan tersaji pada khalayak. Kita punya lembaga KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) tak lain adalah alat sensor media.



Pengawasan
Penyiaran KPI
Eksistensi KPI adalah bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat (UU Penyiaran, pasal 8 ayat 1). Legitimasi politik bagi posisi KPI dalam kehidupan kenegaraan berikutnya secara tegas diatur oleh UU Penyiaran sebagai lembaga negara independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran (UU Penyiaran, pasal 7 ayat 2). Secara konseptual posisi ini mendudukkan KPI sebagai lembaga kuasi negara atau dalam istilah lain juga biasa dikenal dengan auxilarry state
institution.
Dalam rangka menjalankan fungsinya KPI memiliki kewenangan (otoritas) menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat. Pengaturan ini mencakup semua daur proses kegiatan penyiaran, mulai dari tahap pendirian, operasionalisasi, pertanggungjawaban dan evaluasi. Dalam melakukan kesemua ini, KPI berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga negara lainnya, karena spektrum pengaturannya yang saling berkaitan. Ini misalnya terkait dengan kewenangan yudisial dan yustisial karena terjadinya pelanggaran yang oleh UU Penyiaran dikategorikan sebagai tindak pidana. Selain itu, KPI juga berhubungan dengan masyarakat dalam menampung dan menindaklanjuti segenap bentuk apresiasi masyarakat terhadap lembaga penyiaran maupun terhadap dunia penyiaran
pada umumnya.
Berikut ini adalah kewenangan, tugas dan kewajiban KPI dalam rangka melakukan
pengaturan penyiaran.
Wewenang,
Tugas dan Kewajiban KPI


Wewenang

Menetapkan standar program siaran
1. Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran (diusulkan
oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI)
2.
Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
3. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku
penyiaran serta standar program siaran
4. Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga
penyiaran, dan masyarakat

Tugas
dan Kewajiban
1. Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar
sesuai dengan hak asasi manusia
2.
Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran
3. Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan
industri terkait
4.
Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang
5. Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan
apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran
6. Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin
profesionalitas di bidang penyiaran

Sumber
http://mulyadisaputra.multiply.com/journal/item/9/Kode_Etik_Jurnalistik_Etika_Komunikasi_dan_KPI

0 komentar:

Posting Komentar