Rekomendasi Batik
Walaupun keberadaan batik beberapa waktu lalu sempat diklaim negara tetangga. Batik menurut beberapa literatur sudah ada di bumi pertiwi ini sejak zaman Majapahit berkembang hingga saat ini. Batik kini sudah alami berbagai perubahan cara membuat.Bila dahulu pembuatannya dilakukan secara tradisional, kini cara-cara modern sudah dilakukan untuk memenuhi tuntutan pasar yang cenderung cepat dan massal.Pembenahan terus dilakukan oleh para pelaku bisnis terkait juga pemerintah untuk memproteksi agar warisan budaya ini tetap menjadi trade mark tanah leluhur. Salah satunya dengan mengusulkan ke United Nation Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) agar batik diakui sebagai kekayaan intelektual warisan budaya asli Indonesia.Dirjen Industri Kecil dan Menengah,
Departemen Perindustrian Fauzi Aziz beberapa waktu lalu sempat mengatakan proses tersebut sudah berjalan pada tahap akhir, tinggal diputuskan di sidang komite September 2009 atau Oktober 2009 di Dubai, Uni Emirat Arab.Sudah dua pertiga anggota UNESCO memberikan rekomendasi, menyetujui batik untuk diakui sebagai warisan budaya asli Indonesia. Diantaranya Nigeria, Korea Selatan, Uni Emirat Arab yang sudah.Bahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah lakukan kerjasama dengan Departemen Perindustrian serta Yayasan Batik Indonesia dan para pengusaha maupun seniman batik meluncurkan tanda batik atau batik merk “Batik Indonesia”.Ini dimaksudkan untuk melestarikan batik Indonesia dan melindunginya secara hukum dari pemanfaatan oleh pihak lain di dalam maupun luar negeri, memperkenalkan identitas batik Indonesia ke pasar dunia.
Sumber: dari http://id.wikipedia.org/wiki/Batik
Jumat, 08 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar